accessibility | skip to navigation | skip to content | skip to search box

Sodexho - Home
Sodexho - Home
Home | Tentang Kami | Pusat Media | Karir | Layanan
Eng | Ind


Sodexo Food Pass

Satu-satunya sarana pemberian makan kepada karyawan yang memberikan akses ke berbagai merchant, mulai dari kaki lima hingga hypermarket dan sekaligus menjadi sarana penghematan pajak.


A. Jaringan yang Luas
Lupakan kekhawatiran saat bermigrasi ke sistem voucher makan Sodexo Food Pass. Tim profesional dari Sodexo akan melakukan penjaringan berbagai merchant di seputar lokasi kerja sebagai tambahan dari beberapa merchant yang sudah bergabung.

B. Penghematan Pajak
Penjelasan UU Pajak Tahun 2008 Pasal 9 huruf e:
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:
1…
3. Pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.


C. Simulasi Penghematan Pajak

Tunjangan Makan Berupa Uang

Tunjangan Makan Selain Uang
(Voucher, Katering, Kantin)

 

Perusahaan

Karyawan

   

Perusahaan

Karyawan

Tunjangan Makan

10.000

 

Tunjangan Makan

10.000

 

Pph 21

 

1.000

Pph 21

 

0

Nett Tunjangan

 

9.000

Nett Tunjangan

 

10.000

Kesimpulan: Voucher Sodexo Food Pass merupakan natura/kenikmatan yang tidak terkena pajak penghasilan bagi karyawan namun dapat sepenuhnya dibebankan bagi pengeluaran perusahaan.

 


Email kami:
cs@sodexhoindonesia.com

CB_giftbox

Klik di sini untuk mengetahui Direktori Merchant Food Pass

Informasi lebih lanjut hubungi : (021) 789 1600